Twitter

Bank Syariah 21 Lembar

Author Kurnia - -
Home » Bank Syariah 21 Lembar



BAB 1
Pengertian Bank
         Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha   syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
         Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam   kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
         Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akd dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.
Bank Syariah
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja (sesuai syariat agama)
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
  • Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
  • Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
  • Kerugian ditanggung bersama
  • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
  • Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
1. Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2. Profit oriented (berorientasi pada keuntungan)
3. Memakai prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
  • Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
  • Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
  • Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
  • Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
  • Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
  • Eksistensi bunga diragukan
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
5. Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah

 

BAB 2

Sejarah Bank Syariah

 

         Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
         Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
       Di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.



BAB 1

Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-undang

     Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

     Berdasarkan UU. No. 10 Th 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan, bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

       UUD No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
            

 Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
     usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.








BAB 3
PENDAHULUAN
   Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah




BAB 4
PEMBAHASAN
 PENGERTIAN
       Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank dan Syariah. Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum pSyariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab:
المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah)                       adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.




                             
KESIMPULAN

             Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.










DAFTAR PUSTAKA

1.   http://www.wikipedia/perbangkan syariah.com
2. 
http://omperi.wikidot.com/sejarah-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia
3. 
http://putri-happiness.blogspot.com
4. 
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah
5. Buku digital,PKES- Pusat Ekonomi Syariah
6. Hakim.lukman,dasar-dasar bank syariah, Palembang :Bank Indonesia.2009
7. Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.2001
8. Amir.amri,Materi perkuliahan perekonomian Indonesia,2011/2012,universitas negeri Jambi










KESIMPULAN

             Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.











DAFTAR PUSTAKA

1.   http://www.wikipedia/perbangkan syariah.com
2. 
http://omperi.wikidot.com/sejarah-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia
3. 
http://putri-happiness.blogspot.com
4. 
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah
5. Buku digital,PKES- Pusat Ekonomi Syariah
6. Hakim.lukman,dasar-dasar bank syariah, Palembang :Bank Indonesia.2009
7. Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.2001
8. Amir.amri,Materi perkuliahan perekonomian Indonesia,2011/2012,universitas negeri Jambi













BAB 2

Sejarah Bank Syariah

 

         Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
         Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
       Di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.



BAB 3
CONTOH-CONTOH BANK SYARIAH
Lowongan Kerja 2013 PT Bank Syariah Mandiri (Cilacap)
          PT Bank Syariah Mandiri (Cilacap) – PT Bank SyariahMandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang mana sistem perbankannya menggunakan prinsip syariah. Bank ini berdiri pada tahun 1973 yang saat itu dinamakan Bank Susila Bakti. BankSusila Bakti ini sendiri masih dipegang kepemilikannya oleh YKP BDN danMahkota. Bank ini merupakan bank yang terkena dampak krisis moneter tahun 1998 sehingga tida…




Lowongan Mei 2013 PT Bank Mega Syariah (Lampung)
         PT Bank Mega Syariah (Lampung) – PT Bank MegaSyariah diawali dari sebuah bank umum konvensional bernama PT BankUmum Tugu yang berkedudukan di Jakarta. CT Corpora merupakan  kelompok usaha yang juga menaungi PT Bank Mega Tbk, TransTV, danbeberapa perusahaan lainnya, mengakuisisi PT Bank Umum Tugu untuk dikembangkan menjadi bank syariah. Sempat memperoleh predikat sebagai Bank Devisa pada 16 Oktober 2008 kini Bank Mega Syariah



Lowongan Kerja Juni 2013 PT Bank Syariah Bukopin Tbk
        PT Bank Syariah Bukopin – Perjalanan PT Bank Syariah Bukopin dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia yang diakuisisi oleh PT Bank Bukopin Tbk untuk dikembangkan menjadi bank Syariah. Bank Syariah Bukopin mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah setelah memperoleh izin operasi Syariah dari Bank Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pada tanggal 11 Desember…



Lowongan Kerja Bank BRI Syariah Area Jawa Timur
        Bank BRI Syariah Jawa Timur – Lowongan Kerja Bank BRI Syariah area Jawa Timur ini untuk 10 posisi. Sejarah berdirinya Bank BRI Syariah sendiri berawal dari akuisisi PT. BankRakyat Indonesia (Persero), Tbk. terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah
Lowongan Kerja Juni 2013 PT Bank Panin Syariah Tbk
      PT Bank Panin Syariah – PT Bank Panin Syariahmerupakan bank berbasis syariah yang bersifat terbuka bagi semua kalangan masyarakat, membuka kesempatan berkarir bagi professional terbaik untuk dapat menjadi bagian dalam keluarga besar Panin Bank Syariah. PT. Bank Panin Syariah berdiri dan mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip syariah setelah memperoleh izin operasisyariah dari Bank Indonesia berd…



Lowongan kerja Bank BNI Syariah Pontianak
     Bank BNI Indonesia Tbk. Sekilas profil PT Bank BNI Syariah Tbk : Logo PTBank BNI Syariah Tbk Bank BNI Syariah yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter 1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia (Persero) merintis Divisi Usaha Syariah. BNI Syariah menjalankan operasional…


Lowongan Kerja Juni 2013 PT Bank BJB Syariah Tbk
      PT Bank BJB Syariah – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah (Bank BJB Syariah) ddirikan pada tanggal 20 Mei 2000  dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah pada saat itu. Hingga saat ini bankbjb syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung, Jalan Braga No 135, dan telah memiliki 8 (delapan) kan…

BAB 5
CONTOH-CONTOH BANK SYARIAH
Lowongan Kerja 2013 PT Bank Syariah Mandiri (Cilacap)
          PT Bank Syariah Mandiri (Cilacap) – PT Bank SyariahMandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang mana sistem perbankannya menggunakan prinsip syariah. Bank ini berdiri pada tahun 1973 yang saat itu dinamakan Bank Susila Bakti. BankSusila Bakti ini sendiri masih dipegang kepemilikannya oleh YKP BDN danMahkota. Bank ini merupakan bank yang terkena dampak krisis moneter tahun 1998 sehingga tida…




Lowongan Mei 2013 PT Bank Mega Syariah (Lampung)
         PT Bank Mega Syariah (Lampung) – PT Bank MegaSyariah diawali dari sebuah bank umum konvensional bernama PT BankUmum Tugu yang berkedudukan di Jakarta. CT Corpora merupakan  kelompok usaha yang juga menaungi PT Bank Mega Tbk, TransTV, danbeberapa perusahaan lainnya, mengakuisisi PT Bank Umum Tugu untuk dikembangkan menjadi bank syariah. Sempat memperoleh predikat sebagai Bank Devisa pada 16 Oktober 2008 kini Bank Mega Syariah



Lowongan Kerja Juni 2013 PT Bank Syariah Bukopin Tbk
        PT Bank Syariah Bukopin – Perjalanan PT Bank Syariah Bukopin dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia yang diakuisisi oleh PT Bank Bukopin Tbk untuk dikembangkan menjadi bank Syariah. Bank Syariah Bukopin mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah setelah memperoleh izin operasi Syariah dari Bank Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pada tanggal 11 Desember…



Lowongan Kerja Bank BRI Syariah Area Jawa Timur
        Bank BRI Syariah Jawa Timur – Lowongan Kerja Bank BRI Syariah area Jawa Timur ini untuk 10 posisi. Sejarah berdirinya Bank BRI Syariah sendiri berawal dari akuisisi PT. BankRakyat Indonesia (Persero), Tbk. terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah
Lowongan Kerja Juni 2013 PT Bank Panin Syariah Tbk
      PT Bank Panin Syariah – PT Bank Panin Syariahmerupakan bank berbasis syariah yang bersifat terbuka bagi semua kalangan masyarakat, membuka kesempatan berkarir bagi professional terbaik untuk dapat menjadi bagian dalam keluarga besar Panin Bank Syariah. PT. Bank Panin Syariah berdiri dan mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip syariah setelah memperoleh izin operasisyariah dari Bank Indonesia berd…



Lowongan kerja Bank BNI Syariah Pontianak
     Bank BNI Indonesia Tbk. Sekilas profil PT Bank BNI Syariah Tbk : Logo PTBank BNI Syariah Tbk Bank BNI Syariah yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter 1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia (Persero) merintis Divisi Usaha Syariah. BNI Syariah menjalankan operasional…


Lowongan Kerja Juni 2013 PT Bank BJB Syariah Tbk
      PT Bank BJB Syariah – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah (Bank BJB Syariah) ddirikan pada tanggal 20 Mei 2000  dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah pada saat itu. Hingga saat ini bankbjb syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung, Jalan Braga No 135, dan telah memiliki 8 (delapan) kan…

BAB 4
PERATURAN PERBANKAN


Tanggal
Judul
Hits
18-11-2013
546
22-10-2013
1066
21-10-2013
2278
01-10-2013
3363
26-09-2013
3633
24-09-2013
14502
19-09-2013
2787
29-08-2013
1173
31-07-2013
4457
31-07-2013
6607


BAB 6
PERATURAN PERBANKAN


Tanggal
Judul
Hits
18-11-2013
546
22-10-2013
1066
21-10-2013
2278
01-10-2013
3363
26-09-2013
3633
24-09-2013
14502
19-09-2013
2787
29-08-2013
1173
31-07-2013
4457
31-07-2013
6607
PENUTUP

     Sampai di sini, penelitian ini telah mendemonstrasikan adanya perubahan yang siginifikan pada akad murābahah dalam praktiknya. Akad murābahah yang pada mulanya diusung oleh para pendukung bank syariah sebagai sebuah akad jual beli ternyata pada tataran praktiknya telah bermetamorfosis menjadi sebuah akad pembiayaan murni (pinjam-meminjam uang) dengan tujuan untuk pembelian barang. Adanya akad jual beli antara bank dengan suplier dan antara bank dengan nasabah hanya sebatas sebuah pernyataan pada teks perjanjiannya saja, sementara riilnya tidak pernah terjadi jual beli yang semacam itu, sehingga barang yang dijadikan sebagai obyek jual beli riilnya tidak ada. Yang terjadi adalah nasabah menerima uang tunai untuk memenuhi kekurangan pendanaan yang ia perlukan untuk membeli suatu barang. Untuk keperluan ini, bank cukup membuatkan sebuah surat kuasa kepada nasabah untuk membeli barang tersebut.









PENUTUP

     Sampai di sini, penelitian ini telah mendemonstrasikan adanya perubahan yang siginifikan pada akad murābahah dalam praktiknya. Akad murābahah yang pada mulanya diusung oleh para pendukung bank syariah sebagai sebuah akad jual beli ternyata pada tataran praktiknya telah bermetamorfosis menjadi sebuah akad pembiayaan murni (pinjam-meminjam uang) dengan tujuan untuk pembelian barang. Adanya akad jual beli antara bank dengan suplier dan antara bank dengan nasabah hanya sebatas sebuah pernyataan pada teks perjanjiannya saja, sementara riilnya tidak pernah terjadi jual beli yang semacam itu, sehingga barang yang dijadikan sebagai obyek jual beli riilnya tidak ada. Yang terjadi adalah nasabah menerima uang tunai untuk memenuhi kekurangan pendanaan yang ia perlukan untuk membeli suatu barang. Untuk keperluan ini, bank cukup membuatkan sebuah surat kuasa kepada nasabah untuk membeli barang tersebut.









KATA PENGANTAR
        Puji syukur dengan tulus dipersembahkan ke hadirat Allah swt. Karena hanya atas ridha dan karunia-Nyalah maka kami masih dapat menyelesaikan makalah desain pembelajaran “ arti dan tujuan sistem”. Makalah ini berisi tentang hal-hal yang berhubungan dengan negara dan konstitusi khususnya dalam mata kuliah manajemne perbankan islam yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami berharap semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya untuk menambah pengetahuan kita tentang pentingnya manajemen perbankan islam . Akhir kata, kami mohon maaf atas kesalahan yang terdapat dalam makalah ini sebelumnya. Semoga Allah swt menerima makalah ini sebagai bagian amal ibadah dari kami. Terima kasih.
Serang,25 november 2013
Penyusun
Rumsanah










KATA PENGANTAR
        Puji syukur dengan tulus dipersembahkan ke hadirat Allah swt. Karena hanya atas ridha dan karunia-Nyalah maka kami masih dapat menyelesaikan makalah desain pembelajaran “ arti dan tujuan sistem”. Makalah ini berisi tentang hal-hal yang berhubungan dengan negara dan konstitusi khususnya dalam mata kuliah manajemne perbankan islam yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami berharap semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya untuk menambah pengetahuan kita tentang pentingnya manajemen perbankan islam . Akhir kata, kami mohon maaf atas kesalahan yang terdapat dalam makalah ini sebelumnya. Semoga Allah swt menerima makalah ini sebagai bagian amal ibadah dari kami. Terima kasih.
Serang,26 november 2013
Penyusun
Risma wati