Twitter

Muamalah

Author Kurnia - -
Home » Muamalah



BAB I

PENDAHULUAN


Dalam mempelajari ilmu fiqih ada beberapa hal yang penting untuk diketahui dan untuk dipelajari salah satunya adalah mempelajari muamalah dan cabang-cabangnya serta hukum yang terkandung di dalamnya. Karena dengan mempelajari ilmu fiqih maka dapat membantu seseorang dalam memahami apa itu muamalah secara sempurna.

Penugasan ini dilakukan untuk mempelajari dan menambah wawasan dalam pelajaran ilmu fiqih dan merupakan salah satu mata kuliah yang berjudul muamalah dan cabang-cabangnya.

Dalam kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan motivasinya. Demikianlah semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.






























BAB II


“MUAMALAH”

1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah:275)

a. Rukun jual beli
Syarat-syaratnya adalah:
1. Berakal sehat
2. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa)
3. Tidak mubazir
4. Baligh (dewasa)

b. Uang dan benda-benda yang dibeli
1. Halal dan sah menurut agama
2. Bermanfaat
3. Keadaan barang dapat diserah terimakan
4. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli
5. Milik sendiri

c. Lafaz ijab qabul
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya:
“saya jual barang ini sekian”
Kabul adalah ucapan si pembeli
“saya terima (beli) dengan harga sekian”.

d. Jual beli yang sah tetapi dilarang
Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan tersebut adalah:
a. Menyakiti sipenjual dan sipembeli atau orang lain
b. Menyempitkan gerakan pasaran
c. Merusak ketentraman umum

e. Hukum-hukum jual beli
1. Mubah (boleh) asal mula hukum jual beli.
2. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim.
3. Haram apabila ada penipuan..
2. Hutang Piutang
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.

a. Rukun hutang – piutang
1. Lafaz
2. Ada harta dan barang
3. Yang berpiutang dan yang berhutang

b. Hukum beri hutang
Hukum memberi hutang adalah sunat, bahkan dapat menjadi wajib misalnya mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya.

c. Menambah bayaran
Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang yang diberikan, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berutang dan tidak atas perjanjian yang sebelumnya, maka kelebihan itu tidak boleh bagi yang mengutangkannya dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar utang.

Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang (yang memberi hutang) atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak boleh. Tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang (yang memberi hutang) mengambilnya.

3. Riba
Asal makna “riba” menurut bahasa Arab adalah bertambah. Menurut istilah ialah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu dan tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.

a. Macam-macam riba
1. Riba fadli (menukar dua barang sejenis dengan tidak sama timbangannya).
2. Riba qardi (pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya).
3. Riba yad,i (jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima seperti penjual ubi yang masih dalam tanah).
4. Riba nasa’ (akad jual beli dengan penyerahan barang dengan beberapa waktu (kemudian) misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil dalam pohonnya kemudian diserahkan setelah buah itu masak).

b. Ayat dan Hadist yang melarang riba’
1. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

2. Sabda Nabi SAW:
Dari Rasul SAW
“Telah melaknat orang-orang yang makan riba wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (Riwayat Muslim).

Allah melarang riba karena tidak ada manfaatnya atau sesuatu yang dihasilkan dari jalan riba tidak ada manfaatnya da tidan berkah.
Dan Allah juga berfirman bahwa orang yang tidak berhenti dari riba itu seolah-olah menantang peperangan dengan Allah dan Rasulnya.

4. Ijarah (Sewa – Menyewa)
Ijarah adalah imbalannya yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa itu berupa penyediaan tenaga, pikiran, tempat tinggal atau hewan.

a. Rukun mempersewakan
1. Ada yang menyewa dan ada yang mempersewakan.
Syaratnya adalah:
- Berakal
- Kehendak sendiri
- Keduanya tidak bersifat mubazir
- Baligh (minimal berumur 15 tahun)

2. Sewa menyewa disyaratkan keadaannya diketahui dalam beberapa hal:
- Jenisnya
- Kadarnya
- Sifatnya

3. Manfaat sewa menyewa dalam beberapa hal dan dibagi menjadi beberapa bagian:
- Manfaat yang berharga dan manfaat yang tidak berharga. Misalnya menyewa mangga hanya untuk dicium baunya, sedangkan mangga itu untuk dimakan atau menyewa seseorang untuk membinasakan orang lain.
- Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan.
- Diketahui keadaannya, dengan jangka waktu yang telah ditentukan seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun.Atau diketahi dengan pekerjaan, seperti menyewa mobil dari Jakarta sampai ke Bogor.

Jika sesuatu tidak jelas dapat digunakan dengan beberapa sifat, yaitu harus diterangkan terbuat apa, berapa panjangnya berapa letak dan tebalnya seperti menyewa pohon untuk mengambil buahnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya sesuatu yang berupa zat hanya harus semata-mata manfaat saja.
Ulama yang demikian memberikan pendapat tidak memperbolehkan menyewa pohon-pohon untuk mengambil buahnya. Begitu juga menyewa binatang hanya untuk mengambil bulunya.
Ulama lain berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon-pohonan karena buahnya dan juga berlaku seperti sewa menyewa perempuan untuk menyusukan anaknya.
b. Batalnya akad sewa menyewa
Sewa menyewa ada 2 cara:
- Menyewa barang yang tertentu, misalnya rumah atau habisnya masa yang dijanjikan. Sekiranya barang yang disewa itu dijual oleh orang yang menyewanya tidak batal melainkan di teruskan sampai habis masanya.

- Menyewa barang yang ada dalam tanggungan seseorang, misalnya menyewa mobil yang tidak ditentukan mobil yang mana, maka rusaknya mobil yang dinaiki tidak membatalkan akad sewa menyewa tetapi berlaku sampai habis masanya dan yang menyewa wajibnya mengganti dengan mobil yang lain sehingga habis masanya atau sampai pada waktu yang ditentukan dan akad sewa menyewa tidak batal dengan matinya orang yang menyewa atau yang menyewakan tetapi diteruskan oleh ahli waris masing-masing.
5. Ariyah (pinjam – meminjam)
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar zat atau kadar barang itu dapat dikembalikan.

Firman Allah SWT:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa atau pelanggaran”. (Al-Maidah:2)

a. Hukum meminjam
1. Sunnah, dengan tujuan saling tolong menolong antar sesama.
2. Wajib, misalnya meminjam mukena untuk sholat.
3. Haram, apabila meminjam untuk keperluan maksiat.

b. Rukun pinjam – meminjam
1. Ada yang meminjamkan dan syaratnya:
- Ahli berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.
- Manfaat barang yang dipinjamkan di miliki oleh yang meminjamkan sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat bukan bersangkutan dengan zat, oleh karena itu orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya, dia hanya diizinkan mengambilnya tetapi ia harus membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada orang lain, tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama satu bulan, tapi hanya ditempatinya hanya 15 hari, maka sisanya yang 15 hari boleh diberikan kepada orang lain.
- Ada yang meminjam, hendaklah seseorang yang ahli (berhak), menerima kebaikan anak kecil atau orang gila tidak sah. Karena hal itu tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
- Ada barang yang dipinjam syaratnya adalah:
a. Benar-benar bermanfaat.
b. Sewaktu diambil manfaatnya zatnya tidak rusak.
- Ijab qabul yang menurut sebagian orang sah dengan tidak berlafas.

c. Mengambil manfaat barang yang dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya atau kurang dari yang diizinkan.

Misalnya ia meminjamkan tanah untuk menanam padi, ia diperbolehkan dengan padi dengan yang sama umurnya dengan padi seperti kacang, jagung dan lain sebagainya.

d. Hilangnya barang yang dipinjam
`           Kalau barang yang dipinjam itu hilang atau rusak karena pemakaian yang diizinkan, maka yang meminjam tiak perlu mengganti karena pinjam meminjamnya itu berarti saling percaya dan mempercayai, tetapi karena sebab lain dia wajib mengganti.
Menurut pendapat yang lebih kuat kerusakan yang hanya sedikit akibat pemakaian yang diizinkan tidaklah patut diganti karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang diizinkan. (kaidah, rida pada sesuatu berarti rida pula pada akibatnya).

e. Mengembalikan yang dipinjam
Apabila mengembalikan barang yang dipinjam memerlukan ongkos, maka ongkos itu hendaklah dipikul oleh yang meminjam.

Dari sabda Nabi SAW
“Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu”. (Riwayat 5 orang ahli hadist selain Nabi).


BAB III

PENUTUP


1. Kesimpulan

a. Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).

Hukum jual beli mubah, haram, wajib dan sunat ketentuannya terletak kepada manfaatnya masing-masing.

b. Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada orang lain atau seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu pula.

c. Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui menurut syara’ atau terlambat menerimanya.

d. Ijarah (sewa menyewa) adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya, jasa yang dimaksud adalah dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan.

e. Ariyah (pinjam meminjam) memberikan suatu manfaat, yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar barang itu dapat dikembalikan.


DAFTAR PUSTAKA

Syeb, Sudono. 2006. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Delta Media

Hakim, Ahmad. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: PT Mutiara